(PEL)UANG MEF TNI

LATAR MEF

Minimum Essential Force (MEF) TNI juga dikenal dengan sebutan Kekuatan Pokok Minimum TNI yang mulai digaungkan pada Tahun 2009 saat Kementerian Pertahanan melakukan Strategic Defence Review untuk merancang pembangunan postur komponen utama Pertahanan Negara. Sudah barang tentu MEF TNI berlandas legal kepada UUD 1945 perubahan dan berpayung kepada UU Pertahanan Negara Tahun 2003 dan UU TNI Tahun 2004. Secara spesifik MEF TNI mengacu kepada Perpres No.7 Tahun 2008.

Timbul pertanyaan mengapa MEF? Seharusnya sebagai bangsa kita harus berpikir ideal terhadap kepentingan nasional yang mutlak dikawal oleh kekuatan militer yang tangguh dan andal. Realita kondisi kemampuan negara terbatas dengan anggaran yang belum mencukupi, maka untuk mengatasi ancaman aktual negara membangun Kekuatan Pokok Minimum TNI (MEF) sebagai komponen utama Pertahanan Negara sebagai suatu tahapan mencapai Kekuatan Ideal yang didukung oleh kemampuan cukup anggaran dengan perkiraan kebutuhan anggaran Tahun 2024 sebesar 3,1% PDB, jauh dari capaian yang saat ini anggaran Pertahanan di bawah 1 % PDB.

MEF TNI

Berbicara MEF TNI tidak lepas rangkaian dari Manajemen Sistem Pertahanan Negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk membangun MEF TNI yang esensinya Penataan Organisasi dan Pangkalan, Mewujudkan Profesionalitas, Menyediakan Kesejahteraan Prajurit dan Membangun Alutsista TNI. Ciri MEF TNI mewujudkan kemampuan militer yang memiliki daya pukul dahsyat dan mobilitas tinggi menjangkau wilayah nasional.

Segitiga sinerjitas dalam membangun MEF TNI diperankan oleh Pembina Kekuatan Matra Angkatan bersama peran Markas Besar TNI sebagai pengguna kekuatan TNI dan berada dalam suatu kerangka pemerintah membangun kekuatan pertahanan yang diperankan oleh Kementerian Pertahanan. Segitiga sinerjitas ini juga menjadi amanat konstitusi dan perundangan yang juga berlaku secara universal di negara lain. Sinerjitas ini sangat penting untuk memastikan peran dan kompetensi institusi tidak terjadi tumpang tindih peran.

ALUTSISTA TNI

Kita fokus kepada Alat Utama Sistem Persenjataan TNI dikenal dengan sebutan Alutsista TNI sebagai bagian keperluan membangun MEF TNI. Latar pemikirannya juga masih terkait dengan keterbatasan anggaran negara sehingga diperlukan empat opsi membangun Alutsista TNI, yakni Rematerialisasi (melengkapi kekurangan), Revitalisasi (meningkatkan kualitas), Re-alokasi (pemenuhan kembali) dan Pengadaan Baru untuk mengganti yang sudah absolut.

Pengambilan pilihan opsional ini menjadi domain Pembina kekuatan dan pengguna kekuatan untuk merumuskan suatu formulasi kebutuhan Alutsista TNI dengan mempedomani kebijakan umum Pertahanan Negara dan Kebijakan Peyelenggara Pertahanan Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Beberapa pertimbangan kebijakan pemerintah yang menjadi pedoman dalam merumuskan formulasi MEF TNI dari sisi ekonomi Cost Effective dan sinerji Tri Matra Terpadu dalam pola operasi gabungan agar tiap matra dapat bersinerji secara operasional. Di sisi lain manajemen pengelolaan Alutsista TNI sangat memerlukan kecermatan berlapis pada setiap mekanisme yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan (Stake Holders) di lingkungan TNI dan Kemhan. Tiga hal penting dalam manajemen pengelolaan Alutsista TNI, pertama konsistensi Institusi Matra/Angkatan dalam merencanakan material Alutsista sesuai Renstra Jangka Panjang MEF ini diperlukan untuk menjaga Postur TNI. Kedua prosedur dan mekanisme pengadaan yang sistemik untuk mencegah distorsi yang menimbulkan beban kredibilitas dan reputasi Institusi akibat terganggunya akuntabilitas dan transparansi proses pengadaan. Pada kondisi ini diperlukan Tim Evaluasi pada tingkat pengambilan keputusan untuk melakukan justifikasi yang independen untuk menghindari kondisi sensitif pada ranah hukum dan politik. Hal ketiga, jika kondisi menjadi komplikasi dalam permasalahan Alutsista, untuk menjamin tingkat keamanan dan kelancaran dalam mengendalikan perencanaan, pembiayaan dan penggunaan Alutsista, pemerintah perlu menerapkan Integrated Control terhadap pelaksanaan mekanisme pengadaan yang dikerjakan oleh fungsi pemangku kepentingan, hal ini bermanfaat untuk akselerasi dan kecermatan manajerial lebih lagi bisa menangkal terjadinya “penyusupan” oleh broker yang ingin merubah sasaran pengadaan Alutsista yang berakibat merusak sistem.

INDUSTRI PERTAHANAN

Kemandirian Industri Pertahanan membangun MEF TNI sangat diperlukan untuk menopang pembangunan kekuatan TNI. Sebagai ilustrasi masa Jepang tiga tahun berada di Indonesia mampu membangun pabrik senjata di Kediri yang saat ini menjadi pabrik gula PTP – X, hal ini membuktikan kemandirian Industri Pertahanan menempel kepada kekuatan militer, sehingga bila terjadi badai poliltik embargo kontinuitas dukungan logistik persenjataan dan peralatan militer tetap berlangsung aman.

RESUME

Membangun MEF TNI belum rampung dan tuntas bahkan masih menjadi target negara dari masa ke masa. Semua negara tidak terkecuali Indonesia memerlukan Sistem Pertahanan Negara yang konsisten dan kontinu tanpa henti ibarat anatomi membangun kekuatan militer yang andal adalah suatu kebutuhan kelangsungan hidup negara. Negara perlu memberi peluang dan uang untuk membangun MEF TNI. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.