Saat acara berbuka puasa dengan pimpinan media massa di Istana Negara bulan Juli lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan lima hal yang akan menjadi tantangan bangsa dalam menapaki perjalanan ke depan. Lima masalah itu adalah pertama pilihan tentang sistem ketatanegaraan yang akan kita jalankan; kedua, hubungan antara demokrasi, stabilitas, dan pembangunan; ketiga, hubungan antara negara, pemerintah, dan masyarakat; keempat, peta jalan menjadi negara maju; dan kelima, pembagian tanggung jawab di antara seluruh anak bangsa.
Tantangan itu merupakan pekerjaan rumah yang harus bisa dijawab oleh kita semua. Setelah 15 tahun reformasi berjalan, kita harus mau melakukan refleksi agar kita bisa semakin yakin dengan langkah ke depan yang akan kita jalankan untuk menjadi negara yang lebih kokoh.
Itulah yang juga menjadi tantangan Tentara Nasional Indonesia yang akan merayakan hari ulang tahunnya yang ke-68. TNI harus semakin mampu menempatkan dirinya di dalam sistem demokrasi, khususnya untuk memahami akan perannya dalam menjalankan kebijakan politik negara.
Meski kita sudah 15 tahun menjalani sistem demokrasi, tetapi cara pandang kita seringkali masih tercampur baur dengan sistem otoriter yang kita jalani sebelumnya. Sejak Dekrit Presiden 1959, kita memang hidup dalam era kepimpinan yang begitu kuat, sehingga sulit untuk bisa membedakan antara politik kepentingan pimpinan nasional dan politik kepentingan negara. Termasuk prajurit TNI ketika itu sulit untuk membedakan antara kebijakan politik negara dan kebijakan politik pemerintahan.
Setelah reformasi 1998, TNI mencoba mengoreksi kekeliruan yang pernah terjadi. Pimpinan TNI mencoba menempatkan kembali peran TNI ke dalam proporsinya sebagai alat negara. TNI tidak boleh lagi terseret-seret ke dalam kepentingan politik praktis dan hanya boleh melaksanakan tugas menjalankan kebijakan politik negara.
Penegasan posisi tersebut menjadi sangat penting karena tidak lama lagi kita akan menghadapi Pemilihan Umum 2014. TNI harus menjaga kepentingan bangsa dan negara, sehingga tidak boleh sampai terseret-seret oleh kepentingan politik jangka pendek.
Mengukuhkan Posisi TNI
Setiap menyebut TNI maka tersirat di benak kita suatu kekuatan tentara warga negara Indonesia yang dipersiapkan untuk tugas pertahanan negara yang diatur oleh undang-undang. Di sisi lain saat menyebut politik negara terkandung makna prinsip supremasi sipil dalam suatu tatanan negara demokrasi yang diatur oleh ketentuan hukum nasional berdasarkan konstitusi UUD 1945.
Tentara Nasional Indonesia berbeda dengan tentara dari negara lain merupakan tentara yang lahir dari rakyat Indonesia yang aktif mengangkat senjata dalam kancah perjuangan merebut dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sepanjang masa keberadaannya, TNI terus berupaya menata jati dirinya untuk menjadi tentara kebangsaan dan memiliki tingkat profesionalisme yang terampil dengan peralatan yang memadai untuk tugas menjaga kedaulatan negara yaitu keutuhan teritorial dan mengamankan keselamatan bangsa.
Masih segar ingatan kita semua di masa lalu dikenal jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata RI. Ketika itu seorang perwira tinggi militer aktif ditunjuk untuk menduduki jabatan rangkap sebagai pejabat negara dan sebagai pejabat militer. Kondisi itu bisa berjalan karena peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan politik negara yang berlaku saat itu diterapkan dalam sistem otoritarian di mana determinasi pemerintah menjadi titik sentral.
Setelah reformasi 1998 dan sistem demokrasi kita jalankan terjadinya perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan sampai kepenataan kelembagaan. Hal itu berimplikasi kepada TNI yang dituntut untuk membangun dan mengembangkan profesionalisme sesuai kepentingan politik negara. TNI harus taat kepada prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional yang diratifikasi oleh negara.
Kita tahu supremasi sipil adalah suatu kekuasaan politik yang melekat pada pemimpin negara yang dipilih oleh rakyat berdaulat melalui pemilihan umum. Relevansinya kepada TNI dipahami sebagai TNI harus taat kepada kebijakan dan keputusan politik negara oleh Presiden melalui mekanisme ketatanegaraan yaitu kebijakan politik yang diputuskan bersama oleh pemerintah dan DPR.
Mengubah Kultur
Tantangan terberat adalah bagaimana lalu mengaplikasikan hal itu dalam sikap dan perilaku seluruh prajurit TNI. Seluruh prajurit TNI harus benar-benar diberikan pemahaman tentang sistem demokrasi dan tahu bagaimana politik negara itu seharusnya dijalankan.
Kita patut memberi apresiasi bahwasanya TNI telah memahami status dan kedudukannya berdasarkan Undang-Undang TNI yang menempatkan mereka berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Dalam pelaksanaannya Presiden menugaskan Menteri Pertahanan untuk mengelola kebutuhan TNI berkaitan aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, dan pembinaan industri pertahanan. Sedangkan Panglima TNI dibantu kepala staf angkatan diberi tugas pembinaan kekuatan TNI berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, doktrin militer. Selain itu Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam hal penggunaan kekuatan dalam rangka tugas operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
Ada kewajiban moral bagi para prajurit TNI yang memiliki militansi tinggi untuk mendalami nilai-nilai yang terkandung dalam sistem pertahanan negara. Suatu keniscayaan bagi TNI untuk memahami nilai yang mendasar dalam Pancasila dan UUD 1945, pesan kejuangan dan profesi dari Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dan nilai bangsa pejuang yang berjiwa gotong royong. Penting bagi TNI bahwa memahami kepentingan politik negara sama sekali tidak berarti TNI menyentuh politik praktis. Sebagai alat negara di bidang pertahanan, TNI tahu dengan jelas makna tugas menjaga kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dan tumpah darah.
Untuk itu prajurit TNI harus terus mengembangkan intelektualitas dengan menggali nilai-nilai baru bagi pengembangan kemampuan militer sesuai kebutuhan bangsa Indonesia masa kini dan masa mendatang. Bahkan TNI membutuhkan dukungan dari masyarakat, khususnya kepercayaan agar TNI bisa menjalankan perannya yang tepat di dalam sistem demokrasi.
Pada dimensi lain negara diberi amanat oleh undang-undang untuk membangun kekuatan TNI dan membiayai TNI baik kebutuhan dasar dan perawatan prajurit serta penggunaan kekuatan TNI. Dengan demikian TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dapat fokus menjalankan tugas negara.
Bangsa dan negara tercinta ini akan terus berkembang menjadi keluarga besarnya yang memiliki tekad bersama. Kita sama-sama sepakat untuk membangun Indonesia kuat yang bermartabat, rasional dalam berdemokrasi, tumbuh pesat ekonominya dalam meraih keadilan, serta memiliki strong defence capability dalam kerangka soliditas persatuan bangsa Indonesia.
Dirgahayu ke-68 Tentara Nasional Indonesia!
Sjafrie Sjamsoeddin
Purnawirawan TNI, Wakil Menteri Pertahanan
