Perlunya Sistem Pertahanan Negara

Landscape ancaman

Perubahan dalam landscape global, regional dan nasional tentunya juga mengubah perkiraan ancaman dan cara mengatasinya.  Potensi ancaman pada saat ini bukan lagi datang dari serangan militer dari negara lain, melainkan kegiatan terorisme, gerakan separatis,  dan aktivitas-aktivitas ilegal yang berkaitan dengan sumber daya alam dan bersifat multidimensional. Ancaman tidak hanya bersumber dari aksi-aksi aktor negara, tetapi juga dapat hadir dari aksi-aksi aktor non negara. Karakter perang yang berkembang saat ini juga mengalami perubahan menjadi model peperangan non konvensional, non linear atau asimetris (Asymetric warfare).

Perang asimetris bersifat multi-dimensional dan berlangsung dalam berbagai sektor, dapat dipicu oleh aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, ideologi dan lainnya.  Persinggungan atau akumulasi dari aspek-aspek ini akan mempengaruhi intensitas dan derajat ancaman yang dihadapi. Oleh karena itu, perang asimetris bersinggungan dengan berbagai dimensi keamanan, seperti keamanan ekonomi (economic security), keamanan energi (energy security), keamanan pangan (food security), keamanan manusia secara luas (human security), keamanan nasional dan bahkan Internasional.  Bentuk ancaman bertambah dari separatis, teroris, konflik komunal (SARA) yang sudah kita miliki sebelumnya, bertambah dalam bentuk ancaman lain yang lebih halus dan sulit diidentifikasi, yang disebabkan oleh perbedaan politik, keresahan sosial, pengangguran, kelaparan, kemiskinan, kekecewaan dan rasa ketidakadilan yang dieksploitasi oleh lawan.

Si vis pacem para bellum

Memang kadang muncul pertanyaan, apakah perlu kita melakukan modernisasi alutsista? Pertanyaan itu muncul karena menganggap bahwa tidak mungkin lagi akan ada perang.

Tidak ada satu pun negara yang tidak menginginkan perdamaian. Semua negara pasti berupaya mencegah terjadinya perang, karena tahu bahwa perang akan menyengsarakan rakyat.

Namun kita melihat tidak ada negara yang lalu duduk tenang-tenang, tidak memperkuat angkatan perangnya. Banyak negara memperkuat industri pertahanan karena ingin memiliki angkatan perang yang bisa diandalkan.

Tidaklah mungkin ada negara yang menunggu terjadinya perang, baru kemudian mempersiapkan angkatan perang mereka. Sebab, membangun sistem pertahanan negara tidak bisa dilakukan seketika, tetapi harus dilakukan secara sistematis dan bertahap sesuai dengan postur sistem pertahanan yang diinginkan.

Kita mengenal  prinsip “si vis pacem para bellum”, apabila kita menginginkan perdamaian, maka kita harus siap berperang. Prinsip itu hendaknya jangan dipahami berlebihan, melainkan suatu langkah strategis yang proporsional untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah kita yang menjadi opsi formulasi pembangunan kekuatan pertahanan.

Salah satu inti Pembukaan UUD 1945 secara jelas memberi tugas kepada pemerintah untuk menjaga keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa melalui alat pertahanan negaranya. Perintah itu diterjemahkan dengan membangun kekuatan militer yang memiliki mobilitas tinggi dalam melakukan daya tangkal dan daya pukul.

Eksistensi Negara Yang Berdaulat

Mencermati kecenderungan yang terjadi pada abad ke 21 dan tendensi perang asimetris, maka ke depan diperkirakan ancaman yang akan makin mengemuka dan menjadi ancaman nyata adalah praktik-praktik hegemoni, tekanan ekonomi dan politik, serta penggunaan teknologi dan informasi, dan nilai-nilai sosial budaya untuk menguasai negara lain, diperkirakan akan menjadi bentuk-bentuk ancaman yang dihadapi di masa mendatang. Adapun kepentingan strategis pertahanan Indonesia adalah terwujudnya penyelenggaraan pertahanan nasional. Oleh karena itu, pertahanan negara memiliki peran dan fungsi untuk mempertahankan eksistensi negara yang berdaulat dari setiap ancaman yang datang dari luar maupun yang timbul dalam negeri.

APA SISTEM PERTAHANAN NEGARA

Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, yang dipersiapkan pemerintah secara dini dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sistem Pertahanan Negara dikembangkan untuk menghadapi segala bentuk ancaman yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang timbul di dalam negeri, baik ancaman militer maupun ancaman nirmiliter.

Misi Pertahanan Negara

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.  Pertahanan negara diselenggarakan dan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal bangsa dan negara yang pengejawantahannya melalui sistem pertahanan negara. 

Upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara Indonesia yang diselenggarakan melalui fungsi pemerintah. Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan sistem pertahanan negara yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, bahwa pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Makna yang terkandung dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah bahwa rakyat  adalah yang utama dan dalam kesemestaan, baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI. Keikutsertaan rakyat dalam sistem pertahanan negara pada dasarnya perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya. 

Sistem Pertahanan Negara

Pertahanan Negara Indonesia diselenggarakan dalam suatu Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Sistem Pertahanan Semesta memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang saling menyokong dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem Pertahanan Semesta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan yang kuat dan disegani baik kawan maupun calon lawan. Dipersiapkan secara dini berarti Sistem Pertahanan Semesta dibangun secara terus-menerus sejak masa damai sampai masa perang. 

Postur pertahanan negara merupakan wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang mencerminkan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan pertahanan negara. Postur pertahanan negara mengintegrasikan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan pertahanan militer serta kekuatan, kemampuan, dan penyebaran  pertahanan nirmiliter sebagai satu kesatuan pertahanan negara yang utuh dan terpadu. Postur pertahanan negara dibangun dan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Pembangunan  postur pertahanan militer menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri Pertahanan.  Pembangunan postur pertahanan nirmiliter menjadi tanggung jawab pemerintah melalui koordinasi antara menteri/kepala LPND dan Menteri Pertahanan. Pembangunan Postur Pertahanan Negara sangat tergantung pada anggaran pertahanan negara yang dialokasikan pemerintah, namun tidak berarti bahwa postur pertahanan dibangun atas dasar alokasi anggaran. Penyusunan Postur Pertahanan Negara bersifat jangka panjang dan didasarkan atas visi negara di tengah-tengah persaingan global. Dalam konteks ini Postur Pertahanan Negara disusun untuk memenuhi kebutuhan pertahanan negara dalam 20 tahun ke depan yakni sampai tahun 2029.

Pertahanan militer bertumpu pada TNI sebagai Komponen Utama yang didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang dipersiapkan dan dikembangkan untuk menghadapi ancaman militer. Tentara Nasional Indonesia mendinamisasi pertahanan militer sebagai lapis utama pertahanan negara untuk melaksanakan OMP dan OMSP. Pertahanan militer dalam melaksanakan OMP didasarkan atas keputusan politik melalui pengerahan kekuatan oleh Presiden. Dalam melaksanakan OMP, TNI mengembangkan strategi militer sesuai dengan hakikat ancaman yang dihadapi dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia serta sumber daya pertahanan yang tersedia. OMP yang diselenggarakan TNI dikemas dalam keterpaduan tiga matra (Tri Matra Terpadu).  Dalam menyelenggarakan OMP, TNI menggunakan segenap komponen pertahanan negara yang terdiri atas Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.   Dalam kerangka pertahanan militer, TNI menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, membina profesionalisme organisasi dan kekuatan TNI, serta memelihara kesiapsiagaan operasional. Gelar kekuatan TNI merupakan bagian vital dari upaya pertahanan militer, yang pelaksanaannya didasarkan pada pertahanan sebagai fungsi pemerintahan negara yang tidak diotonomikan. Dalam rangka itu, TNI digelar di seluruh wilayah Indonesia secara kenyal berdasarkan strategi pertahanan. Gelar kekuatan TNI di daerah tidak berdasarkan struktur dan gelar instansi pemerintah, tetapi didasarkan pada strategi pertahanan dan strategi militer untuk kepentingan penangkalan dan pelaksanaan operasi militer. Oleh karena itu, kekuatan TNI yang digelar di daerah bukan merupakan kekuatan organik daerah yang bersangkutan. Dalam gelar kekuatan TNI tidak mengenal kekuatan organik dan kekuatan non-organik. Kekuatan TNI adalah organik di seluruh wilayah Indonesia, bukan pada suatu daerah berdasarkan batas wilayah administratif sebagaimana ditentukan dalam Otonomi Daerah. Gelar kekuatan TNI dilaksanakan oleh TNI pada masa damai dan pada keadaan perang. Gelar kekuatan TNI diselenggarakan berdasarkan strategi pertahanan negara dan kekenyalan pelaksanaan strategi militer. Gelar kekuatan TNI pada masa damai ditujukan untuk mewujudkan daya tangkal pertahanan, diproyeksikan ke dalam gelar secara Tri Matra Terpadu. Pertahanan negara adalah fungsi pemerintahan yang tidak diotonomikan. Maka,   wilayah gelar kekuatan TNI adalah seluruh wilayah Indonesia. 

Pertahanan nirmiliter adalah peran serta rakyat dan segenap sumber daya nasional dalam pertahanan negara, baik sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer maupun sebagai fungsi pertahanan sipil  dalam menghadapi ancaman nirmiliter. ”Bahwa Negara Indonesia tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali mengadakan kerjasama yang seerat-eratnya dengan golongan serta badan-badan di luar tentara”(Amanat Pangsar diucapkan dihadapan Konferensi Tentara Keamanan Rakyat pada tanggal 12 Nopember 1945 dan bertempat di MT-TKR Yogyakarta). Fungsi pertahanan nirmiliter yang diwujudkan dalam Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (2)  dalam menghadapi ancaman militer.

Instrumen penangkalan

Bagi Sistem Pertahanan Negara kita yang terdiri dari pertahanan Militer dan Nir Militer, kita kenal beberapa instrumen penangkalan yang dominan, yaitu instrumen militer bagi pertahanan militer dan bagi pertahanan nir militer tersedia instrumen politik, ekonomi, psikologis dan teknologi.  Disadari mewujudkan daya tangkal perlu biaya besar, tapi ongkos membiayai perang bahkan akibatnya akan jauh lebih besar, namun yang terpenting melindungi kepentingan nasional dan martabat bangsa tetap terjaga.  

Instrumen militer, kita tengah membangun kekuatan militer yang memiliki daya tangkal memadai pada kekuatan matra darat, laut dan udara, walaupun penggunaan kekuatan militer TNI merupakan jalan terakhir.

Instrumen Politik, merupakan refleksi bagi sistem pemerintahan demokrasi dimana kekuatan diplomasi sebagai lini terdepan yang diperuntukkan oleh para pelaku diplomasi yang kredibel dan memiliki reputasi internasional.

Instrumen Ekonomi, sebagai pilar kelangsungan hidup bangsa yang merupakan faktor vital yang dipunyai Indonesia dan memiliki posisi tawar yang cukup tinggi bagi kebutuhan negara lain.

Instrumen Psikologis, nasionalisme dan patriotisme dari semua lini bangsa termasuk peran komunikasi media dalam menimbulkan militansi bangsa dan bela negara.

Instrumen teknologi, kita sudah saatnya tampil membangun daya tangkal teknologi dengan rekayasa produksi alutsista yang kita kembangkan dalam negeri.  Pasokan teknologi militer yang kita bangun pasti memberi daya tangkal bangsa.

Kebutuhan Mendasar

Disadari bahwa membangun kekuatan militer merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan sangat mutlak bagi bangsa Indonesia sebagai bagian dari Instrumen Pertahanan. Oleh karena itu, mengedepankan kekuatan diplomasi tidak boleh diartikan “berjalan sendiri”, tapi perlu diimbangi dengan “peran dan siasat” dari instrumen lainnya, agar menghasilkan suatu resultan yang optimal.  Ada baiknya semua pemangku kepentingan instrumen penangkalan selalu duduk bersama dalam menentukan “peran dan siasat” yang diambil untuk menghadapi fenomena dan dinamika sebagai akselerasi terobosan dalam meningkatkan sistem pertahanan negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.