Refleksi
Perjalanan bangsa Indonesia yang sudah berumur 67 tahun ini tidak akan pernah berhenti untuk terus berlanjut sampai kapanpun,walaupun generasi yang mengawaki terus berganti dan peradaban terus dinamis, heterogen dan modern.
Para pendiri dan pendahulu bangsa yang penuh dedikasi dan sarat dengan kualitas telah menyelesaikan tugasnya dengan meninggalkan amanah kewajiban kepada generasi ke generasi untuk mengisi bobot agar bangsa dan negara kita menjadi bermartabat dan mampu mensejahterakan serta melindungi bangsa dan tumpah darah tercinta. Alenia yang romantis dan klasik ini hendaknya dibaca maknanya sebagai kewajiban warga negara Indonesia agar dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara kita tidak lepas dari nilai-nilai militansi dan intelektualisasi yang mampu merespon tantangan dan tuntutan jaman yang berkembang dinamis.
Suatu negara yang berdaulat seperti Indonesia sejak lahirnya memiliki pengalaman berharga mengalami ujian yang sangat berat dalam memelihara kelangsungan hidup bangsa, konkritnya kita berhasil menegakkan kedaulatan, mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa serta terus melangkah kedepan menyelenggarakan pembangunan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
UU Kamnas
Salah satu amanat pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia telah mewajibkan pemerintah menyusun suatu aturan perundangan untuk mewujudkan amanat pembukaan tersebut yang diawali oleh UU No. 6/1946 Tentang Keadaan Bahaya dan berkembang menjadi UU No. 74/1957 Tentang Pencabutan ”Regelling of de Staat-Van Oorlog Van Beleg” terus menjadi Perpu No. 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya dengan turunan PP 16 tahun 1960 yang esensinya beri otoritas kepala daerah minta bantuan militer manakala diperlukan. Timbul pertanyaan pada masa itu mengapa undang-undang ini terus berkembang? Jawaban faktualnya pada masa itu pemerintah lebih fokus kepada upaya membangun keamanan dengan kondisi gangguan yang masih komplek yaitu gangguan fisik terhadap keamanan dan kedaulatan negara semata. Sehingga bisa dipahami saat itu dominasi peran pemerintah sangat besar mengatasi keamanan dan menjadikan aturan perundangan yang dibuat menjadi otoriter di iklim otoritarian.
Namun kondisi saat ini yang sangat heterogen dan multi efek apalagi dalam era demokrasi, tentunya perlu penyesuaian yang mendasar dengan maksud ada aturan yang perlu diadakan, untuk merespon fenomena permasalahan yang heterogen berskala nasional tapi sesuai era demokrasi.
Sejak reformasi 1998 negara telah melakukan berbagai aturan perundangan yang mengatur secara teknis penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul baik yang disebabkan oleh gangguan keamanan fisik dan juga penyebab dari bencana alam, narkoba, penyakit dan lainnya yang dapat bermuara kepada stabilitas nasional. Bahkan kita perlu antisipasi fenomena berbagai gangguan itu bisa saja datang simultan pada waktu yang sama.
Tetapi negara belum memiliki aturan perundangan sistem yang memberikan arahan strategis kepada institusi yang punya kompetensi proporsional agar tercapai sinergi implementasi regulasi mengatasi kompleksitas permasalahan nasional. Selain itu negara perlu merevisi kategori tingkat kedaruratan yang sesuai dengan iklim demokrasi agar otoritas akan lebih jelas status dan prosesnya dalam bekerja. Ada yang perlu diketahui publik bahwa UU yang lama yang saat ini masih berlaku sama sekali tidak menyinggung peran civil society dalam proses penyelesaian masalah nasional sebaliknya masyarakat hanya sebagai objek bukan subjek yang ikut serta selesaikan permasalahan. Tetapi UU Kamnas mengakomodasi peran civil society dalam Dewan Keamanan Nasional yang bukan lembaga operasional seperti Kopkamtib dan Bakorstanas tetapi semata-mata perangkat negara yang terintegrasi untuk mengadakan simulasi dan formulasi solusi masalah keamanan nasional yang sedang terjadi dari berbagai aspek. Disinilah peran masyarakat dilibatkan sebagai representasi dalam Dewan Keamanan Nasional sebagai anggota tidak tetap bersama para pejabat negara yang ditunjuk sebagai anggota tetap di pimpin oleh Presiden . Selanjutnya implementasi solusi diselenggarakan oleh institusi yang punya kompetensi dan otoritas yang legitimate.
Singkatnya UU Kamnas adalah UU sistem yang memberikan arahan strategis kepada pemangku kepentingan dalam penyelesaian permasalahan nasional dengan melibatkan peran masyarakat dalam proses simulasi dan formulasi penyelesaian masalah dalam Dewan Keamanan Nasional (DKN). Dengan kata lain UU Kamnas adalah wujud dari collective respon to Protect Country yang sarat sensitif kepada disintegrasi-gangguan lingkungan dan kedaulatan negara.
Urgensi
Sebenarnya kosakata keamanan nasional ada legitimasinya dalam undang-undang no 17 tahun 2007 yang merupakan arah pembangunan nasional jangka panjang perlunya keamanan nasional mewujudkan rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta menjaga keutuhan wilayah NKRI dan kedaulatan negara.
Kita diingatkan Indonesia yang dalam posisi geografisnya strategis sangat rawan menerima berbagai distorsi globalisasi yang dapat bermuara kepada stabilitas nasional terhadap keutuhan teritorial dan kedaulatan negara, selain itu fenomena domestik yang sangat variabel dalam berbagai aksi dan kekerasan komunal berskala besar sampai berbagai kejahatan yang mengancam public security dan public order serta separatis di dalam negeri dan terorisme. Adalah wajar saat ancaman yang variabel tersebut kita prediksi dapat muncul pada saat yang bersamaan dan memerlukan respon cepat yang terintegrasi dari komponen bangsa ini sebagai wujud dari Sishankamrata. Maka tuntutan UU kamnas tentunya menjadi mengemuka.
Siapapun rejim pemerintahan yang dipilih oleh rakyat yang berdaulat pasti dituntut untuk menjalankan aturan perundangan yang pas dengan era demokrasi, karena kedaulatan rakyat dalam era demokrasi tidak cocok disandingkan dengan aturan perundangan yang berlaku pada era otoritarian seperti yang masih berlaku sampai saat ini.
Tidak dapat disangkal realitas dalam era kebebasan yang memerlukan konsolidasi kematangan sangat sering timbul misinformasi malahan disinformasi terhadap sesuatu yang kita ingin bangun sebagai pilar dan rambu serta navigasi dalam bentuk sistem keamanan nasional.
Dengan demikian tidak perlu tersirat kesan paranoid sektoral dan multitafsir berlebihan yang pada akhirnya kita kehilangan momentum untuk memiliki suatu UU sistem yang perlu kita miliki untuk menjaga kepentingan nasional dalam era demokrasi. Amat sangat mungkin terjadi redaksional RUU kamnas yang mengundang kekhawatiran berbagai pihak tentu ini bukan sakral dan pintu koreksi dalam proses legislasi sangat terbuka tetapi bahwa kita bertujuan memiliki UU yang sistemik ini layak kita pahami bersama urgensinya.
Posisi RUU Kamnas
Saat ini RUU Kamnas sedang dalam proses legislasi yang diolah oleh Pansus RUU Kamnas, sesuai jadwal proses legislasi RUU Kamnas menjadi salah satu target penyelesaian pada tahun 2013
Pemerintah merespon positif berbagai usulan dan koreksi untuk penyempurnaan RUU Kamnas ini.
Ada tiga hal yang jadi pedoman respon bagi pemerintah, pertama azas kekenyalan dan memberi ruang kepada publik untuk memberikan perbaikan dan koreksi dalam masa proses legislasi, kedua azas tujuan perlu jadi pegangan untuk kita tidak lepas dari target untuk memiliki UU sistem Kamnas dan ketiga sebagai negara demokrasi tentunya perlu taat kepada supermasi sipil menjunjung tinggi penegakan hukum.Marilah kita jernih berfikir dan melangkah lanjutkan semangat militansi dengan kembangkan intelektualisasi dalam era modern yang sarat dengan dinamika permasalahan heterogen dimasa kini dan mendatang.
Tulisan ini telah dipublikasikan di Majalah Seskoad “KARYA VIRA JATI”, Edisi Nomor 116/2013