Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tugas dan fungsi kita sebagai warga negara, secara tidak langsung berkaitan dengan peran lembaga negara dalam upaya menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, karena tantangan terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara ke depan bersifat multidimensional menyangkut berbagai aspek kehidupan.
Harus kita sadari bahwa kompleksitas tantangan dan ancaman yang dihadapi bangsa pada era globalisasi ini diwarnai dengan persaingan dalam penguasaan sumber daya alam dan ekonomi serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perang modern saat ini dapat juga berupa perang untuk merubah paradigma berpikir dengan cara memanfaatkan kelemahan dalam dinamika kehidupan suatu bangsa dan negara. Model perang seperti ini menuntut setiap negara harus memiliki strategi tertentu dalam menghadapinya. Ancaman dapat terjadi pada setiap aspek kehidupan baik ideologi, politik, ekonomi, maupun sosial budaya yang bila tidak ditangani dengan tepat dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa dalam UU No. 3 Tahun 2002, sistem pertahanan negara kita bersifat semesta, melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan. Dalam menghadapi ancaman non militer lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan merupakan unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain kekuatan bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara tidak bisa dihindarkan dari kewajiban untuk mempertahankan dan membela negaranya, dan hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, serta pasal 30 ayat 1, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian hak dan kewajiban Bela Negara harus dipahami oleh setiap warga negara.
Perkembangan yang terjadi saat ini di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menunjukkan situasi yang memprihatinkan, seperti menurunnya rasa nasionalisme, adanya kemerosotan etika dalam kehidupan berbangsa, serta kurangnya pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila. Realitas lainnya adalah bahwa sampai saat ini, berbagai instrumen hukum yang ada belum menunjukan hasil yang maksimal. Berbagai kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik tidak jelas penyelesaiannya, hal ini tidak saja merendahkan hukum itu sendiri, akan tetapi meniadakan rasa keadilan masyarakat. Karena itu setiap penegak hukum harus memiliki profesionalitas dan komitmen yang sama dalam memberantas KKN serta pelanggaran hukum lainnya, sehingga tercipta keselarasan antara tuntutan dan layanan yang diberikan dalam mekanisme penyelesaian masalah hukum dan penegakkan HAM. Dalam hal pelayanan publik, permasalahan utamanya adalah berkaitan dengan kualitas pelayanan itu sendiri yang dirasakan masyarakat masih rendah, karena dalam penyelenggaraannya masih memiliki kelemahan antara lain kurang responsif, kurang informatif, kurang terakses dan kurang terkoordinasi, sehingga menyulitkan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan, yang mengakibatkan sering terjadinya tumpang tindih antara kebijakan satu instansi dengan instansi pelayanan lain, serta birokrasi yang panjang dan tidak efisien. Kondisi tersebut disadari atau tidak menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dan kualitas pelayananan publik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masih perlu lebih ditingkatkan lagi, sebagai wujud upaya bela negara guna terciptanya pemerintahan yang bersih, serta meningkatnya pelayanan dan rasa keadilan di masyarakat.