Sistem Operasi TNI

Latar Historis

Sejarah telah banyak memberikan pelajaran dan pengalaman kepada Negara dan Bangsa khususnya TNI mengatasi berbagai rongrongan terhadap eksistensi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik menghadapi Agresi Militer maupun menghadapi pemberontakan dalam negeri yang ingin memisahkan diri dari NKRI dengan berbagai latar kepentingan.

Para pejuang dan pahlawan telah meneteskan keringat dan darah untuk meletakkan fondasi Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta bahkan menjadi pedoman dasar konsistensi seperti yang tercantum pada alinea pertama Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, lebih lagi dipertegas dalam pasal 27 dan pasal 30 UUD 1945 yang isinya hak dan kewajiban warga negara ikut dalam pembelaan negara dengan melaksanakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.

Saat kritis terjadi pada saat kelangsungan hidup Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 berada diujung tanduk akibat Agresi Militer Belanda terjadi serangan pada 19 Desember 1948 dengan merebut Maguwo dan menyerang Yogjakarta. Pada saat kritis tersebut terjadi pertemuan historis antara Presiden Soekarno dan Panglima Besar Jenderal Soedirman di Istana Negara Yogyakarta dengan inti pertemuan bahwa Presiden Soekarno memimpin perlawanan politik dan Panglima Besar Jenderal Soedirman ditugasi memimpin perlawanan bersenjata.

Inti pertemuan tersebut dapat disimpulkan pada saat Bung Karno dan Bung Hatta dihadapkan kepada pilihan bertahan di Istana Negara Yogyakarta dan ditangkap Belanda atau ditembak mati, kemudian Presiden Soekarno bertemu dengan Panglima Besar Jenderal Soedirman dan kemudian bertanya apakah ada pesan untuk TNI, Presiden Soekarno berpesan kepada Panglima Besar Jenderal Soedirman :

“Belanda janganlah dihadapi secara frontal, tetapi harus dihadapi secara perang gerilya, perang rakyat. Jangan hadapi tentara Belanda di dalam kota karena akan membawa korban rakyat banyak. Tetapi bawalah tentara Belanda ke desa-desa, ke hutan-hutan, gunung-gunung dan tentara Belanda sudah menjadi kelompok kecil, seranglah dengan secara gerilya. Lakukan ini siang maupun malam, kita Insya Allah akan menang, karena kita di pihak yang benar, dan Tuhan akan selalu menolong dan melindungi kita semua. Tunjukkan kepada dunia luar bahwa Republik Indonesia masih tetap ada, bahwa TNI masih tetap ada dan kemerdekaan Bangsa Indonesia itu bukan suatu hadiah, tetapi didirikan dengan perjuangan yang maha hebat dengan pengorbanan yang tidak kecil dan dengan penderitaan yang luar biasa”.

Saat itu pertama kali Presiden Soekarno instruksikan Panglima Besar Jenderal Soedirman melaksanakan Perang Gerilya melawan penjajah dan menghindari serangan frontal.

Setelah pertemuan historis tersebut dengan kondisi sesak karena sakit berat Panglima Besar Jenderal Soedirman segera mengeluarkan Perintah Kilat No. 1 Tahun 1948 sebagai kelanjutan dari Perintah Siasat No. 1 Tahun 1948. Saat itulah momentum Perang Gerilya menggelora sebagai implementasi Sishankamrata yang mempersatukan rakyat dengan tentara pejuang. Itulah nilai historis semangat kepahlawanan pemimpin perjuangan kita.

Sishankamrata

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Suatu amanat konstitusi Undang Undang Dasar 1945 dan sekaligus modal utama dari usaha Negara dan Bangsa melaksanakan amanat konstitusi kita dan oleh para pendahulu TNI yang memiliki sarat latar pengalaman operasional lapangan telah merumuskan berbagai petunjuk operasi dan petunjuk pelaksanaan yang menjadi pedoman TNI menghadapi ancaman terhadap NKRI.

Sistem Operasi TNI

Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengamanatkan TNI memiliki misi menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tantangan yang dihadapi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada era milenial ini sangat berat karena spektrum ancaman mengalami transformasi yang begitu kompleks. Dengan berbagai pengalaman para pemimpin dan pendahulu TNI sejak generasi TNI angkatan 45 sampai generasi TNI penerus dewasa ini, kita memetik suatu pelajaran yang layak menjadi pegangan sebagai filosofi dan prinsip sistem operasi TNI yang terus menerus dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu suatu sistem operasi TNI yang militan dan intelektual dinamis merespon ancaman yang dikelola sinergi antara tiga komponen pertahanan yakni Komponen Utama (TNI) – Komponen Cadangan – dan Komponen Pendukung dalam suatu konsep Sishankamrata.

Sistem Operasi TNI dirancang oleh Mabes TNI sebagai penentu strategi militer dengan merumuskan suatu sistem operasi yang memadukan 4 Sistem Senjata Teknologi (Sistek) dan Sistem Senjata Sosial (Sissos) yang merupakan soliditas dari prinsip Sishankamrata.

Sistek merupakan suatu suatu sistem yang lebih cenderung dalam penggunaaan kemampuan militer yang didukung oleh teknologi militer modern dan teknologi informasi modern. Sedangkan Sissos merupakan simpul terorganisir yang diawaki oleh sumber daya manusia yang memiliki nasionalisme, patriotisme bela negara yang dilaksanakan oleh tiga komponen utama TNI, cadangan dan pendukung secara bersinergi, Handal dan unggul.

Dewasa ini tentu terjadi perubahan paradigma TNI sebagai Alat Pertahanan Negara tetapi nilai sistemik yang terkandung dalam mengorganisasikan Sistem Operasi dengan sinergi Sistek dan Sissos layaknya masih efektif dan produktif baik menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non tradisional.

Dalam Sistem Operasi TNI, Sistek dan Sissos saling bersinergi dalam memformulasikan pola operasi dengan mengadopsi teknologi militer modern dan teknologi informasi modern kedalam pola operasi intel, pola operasi tempur dan pola operasi siber sejalan dengan mengembangkan pola operasi pembinaan teritorial dan pola operasi kemanusiaan yang dibawah pengendalian komando territorial yang didalamnya terdapat unsur komponen cadangan.

Kita bersyukur negara sudah menetapkan UU No 23 Tahun 2019 Tentang PSDN yang membuat Komponen Cadangan punya legalitas dalam Sistem Operasi TNI untuk menjadi perkuatan kepada Komando Teritorial dalam Negara menghadapi ancaman. Sistem operasi TNI dengan Sistek dan Sissos mengembangkan kemampuan Operasi Tempur – Operasi Intel – Operasi Teritorial – Operasi Siber dan Operasi Kemanusiaan menjadi relevan sebagai Implementasi Strategi Nasional dan Strategi Pertahanan serta Strategi Militer yang menjawab amanat Sishankamrata dalam 5 Sistem Operasi TNI yang menyatukan kemampuan 3 kemampuan Komponen Pertahanan kedalam Sistem operasi Sistek dan Sissos. Tentunya anggaran pertahanan menjadi tumpuan utama untuk menjadikan rasio anggaran pertahanan diatas 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Itulah yang “Terbaik bagi Rakyat dan TNI demi Negara dan Bangsa”.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.