Tujuan Nasional
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 memberi amanat kepada negara untuk melindungi bangsa dan tanah air Indonesia – memberi kesejahteraan kepada seluruh rakyat dan mencerdaskan bangsa serta ikut menjaga suasana tertib dunia yang damai. Perahu besar keluarga bangsa yang dikelola oleh pemerintah diberi amanat untuk mengelola keamanan nasional dan kesejahteraan nasional sebagai syarat mutlak keberlangsungan Bangsa dan Negara Indonesia sebagai esensi dan Kepentingan Nasional NKRI. Kepentingan nasional hanya bisa tercapai bila bangsa dan negara terus melakukan pembangunan.
Latar Historis
Sejak berdirinya NKRI pada 17 Agustus 1945 wilayah nasional seluas 7 juta km2 dengan berbagai potensi kekayaan alam yang dihuni oleh kemajemukan bangsa diyakini tidak akan lepas dari berbagai “turbulensi” bahkan “rongrongan” yang mengganggu kepentingan nasional dan menggetarkan batas multi dimensi. Tentunya sebagai bangsa yang memiliki pengalaman dan pelajaran sejarah itu menarik suatu kesimpulan bahwa syarat mutlak bagi kepentingan nasional memerlukan suatu Sistem Keamanan Nasional yang mampu mendayagunakan segenap komponen bangsa dan mengelola kekuatan nasional. Negara manapun di belahan dunia ini apalagi terjadinya efek global yang tanpa batas tidak akan pernah luput dari terjadinya krisis yang mempunyai implikasi keamanan nasional.
Hakekat Keamanan Nasional
Sebagai keterpaduan sikap dan perbuatan dari kekuatan nasional untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi Keluarga Besar Bangsa Indonesia. Kita saatnya yang berada pada posisi solid memandang keamanan nasional dari suatu persatuan harus Indonesia yang melepaskan diri dari ikatan parsial. Suatu catatan bersama, bahwa saat ini kita hanya memiliki suatu undang-undang yang mengatur hal yang berkaitan dengan keamanan nasional yaitu UU Nomor 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya dengan berbagai susunan aturan dan peraturan pemerintah yang sudah tidak mampu lagi menjangkau trend gangguan keamanan nasional yang begitu dinamis sifat – sumber dan spektrumnya, sebaliknya dengan semangat reformasi kita saat ini sudah tinggalkan UU Hankamneg Nomor 20 Tahun 1982 disamping penghapusan berbagai UU yang sarat pesan kekuasaan yang tidak selaras dengan era demokratisasi.
Tahun awal reformasi kita pernah memulai RUU tentang Keselamatan Negara yang dinilai sarat otoritarian dan kandas di perjalanan, kemudian dilanjutkan dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya pada tahun 2000-an tapi tidak kunjung hadir sebagai legal formal. Hal ini menunjukkan bahwa saatnya di negeri ini tidak boleh terjadi Trial and Error mewujudkan suatu Keamanan Nasional menghadapi dinamika tantangan dan ancaman apabila kita serius mencapai Strong Nation yang memiliki parameter Politik – Ekonomi – Militer/Pertahanan dan Soliditas Nasional.
Filosofi Keamanan Nasional
Yang ingin kita wujudkan adalah mengatur terjaganya dan terpenuhinya kebutuhan rasa aman insani manusia, terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah dan penanggulangan terhadap rongrongan atas keselamatan bangsa yang multi dimensional. Dengan kata lain filosofi Keamanan Nasional adalah terpeliharanya keselamatan bangsa dan kedaulatan negara yang dikelola dengan pendekatan komprehensif (comprehensive approach).
Prinsip Keamanan Nasional
Rambu dasar yang menjadi landasan untuk mengatur Keamanan Nasional tidak lepas dari 9 prinsip yang berjalan selaras yaitu mengacu pada kepentingan nasional, demokrasi, diplomasi, hak azasi manusia, ekonomi, moral dan etika, lingkungan hidup, hukum nasional dan hukum internasional. 9 prinsip ini harus menjadi faktor utama dalam mengelola keamanan nasional, sedangkan azas penyelenggaraan diorientasikan kepada azas manfaat, tujuan dan terpadu yang sinergis. Suatu Keamanan Nasional mendorong keperluan merealisasikan pola Comprehensive Approach yang mensinerjikan semua pelaku dan aksi dari komponen bangsa dan kekuatan nasional di semua level melalui pendekatan komprehensif (comprehensive approach) ini akan membentuk kemampuan komponen bangsa untuk bertahan dan punya ke-segera-an merespon beragam gejolak dan mudah melakukan penanganan (recover easily). Pola ini merupakan kombinasi kerja sama Sipil – Militer yang terdiri dari Civil Society – Economic – Commercial dan Bantuan Militer, dengan kata lain suatu kombinasi kesiapan kemampuan sipil dan kemampuan militer untuk menyatukan pendekatan komprehensif menyatukan inter dependence dan keberagaman.
Sistem Keamanan Nasional
Tentunya manajemen pengelolaan keamanan nasional memerlukan tatanan terintegrasi dari semua pemangku kepentingan baik pemerintah dan elemen masyarakat sesuai kompetensi dan permasalahan aktual.
Sistem Keamanan Nasional (siskamnas) tentunya memerlukan legalitas dan legitimasi dalam bentuk Undang Undang Keamanan Nasional yang berperan sebagai pengarah strategis untuk mengsingkronisasikan bahkan menopang kehadiran UU yang sudah ada serta menjembatani celah kerawanan terhadap stabilitas nasional yang multi dimensi. Bahkan UU Kamnas justru dapat menjadi rambu yang mengawasi penyelenggaraan kewenangan dari otoritas yang menjalankan fungsinya berdasarkan Undang Undang. Instrumen dari Sistem Keamanan Nasional adalah Institusi Keamanan Nasional yang tidak diberi kewenangan eksekusi, tetapi wadah antisipasi kolektif merespon permasalahan Stabilitas Nasional yang disampaikan kepada Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Institusi ini dapat diberi nama pada skala nasional dipimpin Presiden dan beranggotakan secara tetap oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan dan anggota tidak tetap dari komponen masyarakat sesuai permasalahan yang sedang ditangani. Inilah yang disebut Collective Response to Protect the Country.
